KONAWE, EDISIINDONESIA.id – CEO Radhika Group Irda Siswanto angkat bicara soal tudingan melakukan penebangan mangrove dan kegiatan reklamasi secara ilegal di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya membeli lahan masyarakat, dan telah dalam kondisi bersih.
“Saya beli lahan tersebut sudah dalam kondisi bersih,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Kata dia, pihak perusahaan tidak dalam kapasitas melakukan penimbunan, melainkan pihaknya secara pribadi yang melakukan penimbunan.
“Dan kami tidak ada melakukan reklamasi, sebab yang kami timbun adalah lahan yang saya beli pada tanggal 27 September 2024. Lahan yang di timbun tidak keluar dari sertifikat Hak Milik,” jelas Irda.
“Itu juga bukan kegiatan perusahaan, melainkan kegiatan saya pribadi, sebab yang beli lahan tersebut adalah saya pribadi bukan perusahaan,” tegasnya.
Irda mengungkapkan, PT Bahana Wastecare merupakan anak perusahaan dari Radhika Group.
“PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri adalah anak perusahaan Radhika Group,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Bahana Wastecare (BW) yang merupakan anak perusahaan Radhika Group, di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Diketahui, perusahaan tersebut tengah melakukan penimbunan lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Namun, kegiatan reklamasi tersebut menyebabkan sejumlah masalah, termasuk kerusakan pada jalan umum yang menjadi licin akibat tumpahan material reklamasi serta dugaan penebangan magrove.
Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan mengenai kecelakaan yang terjadi di jalan umum akibat licinnya permukaan jalan, yang diduga disebabkan oleh tumpahan material dari aktivitas reklamasi PT. Bahana Wastecare.
“Hari ini saya mendapatkan kabar ada yang kecelakaan akibat jalanan licin, yang berasal dari tumpahan material reklamasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Hisbula menduga bahwa PT. Bahana Wastecare tidak memiliki izin yang sah untuk memanfaatkan jalan umum maupun izin pelaksanaan reklamasi di area yang berstatus ekosistem mangrove tersebut.
“Saya menduga hingga hari ini PT. BW tidak mengantongi izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, perusahaan ini harus dihentikan aktivitasnya sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009,” tegas Hisbula. (**)
Comment