KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sultra melalui sektor pajak daerah, maka Pemprov Sultra melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Rapat Optimalisasi PAD bersama pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio Sultra mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan PAD.
“Peraturan Daerah ini telah mengatur secara komprehensif mengenai jenis pajak daerah, tarif pajak, dan prosedur administrasi perpajakan,” katanya.
Dia melanjutkan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber PAD yang sangat penting bagi pembangunan daerah.
Melalui implementasi peraturan ini, tentu semua pihak berharap dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sementara pelaku usaha berperan sebagai motor penggerak perekonomian,” tuturnya.
Pajak bukan hanya kewajiban, lanjutnya, tetapi juga investasi untuk masa depan. Dengan membayar pajak, berarti telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin, dengan komitmen dan kerja sama yang baik, kita dapat mencapai target peningkatan PAD melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal untuk membangun Sulawesi Tenggara yang lebih maju dan sejahtera,” pesannya.
Sekda Sultra ini juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha sebagai mitra pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangatlah vital untuk mencapai tujuan bersama, dalam memajukan daerah.
“Kami menyadari bahwa pelaku usaha tidak hanya berperan sebagai penyumbang pajak, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya menyadari, masih dia, bahwa kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Di sisi lain, kami berharap Bapak Ibu pelaku usaha juga dapat berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
“Keberhasilan pembangunan Sulawesi Tenggara sangat bergantung pada kontribusi kita semua. Mari kita bekerja sama membangun daerah kita dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**)
Comment