Puluhan Kubik Kayu Hasil Illegal Logging Diamankan Polda Sultra

Lebih kurang 50 kubik kayu diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada sejumlah kawasan hutan yang berada di Konawe Utara, Kendari, dan Konawe Selatan. (Foto: Andise SL/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Operasi penegakan hukum yang digelar oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap praktik tindak pidana perambahan hutan (illegal logging).

Dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari pada sejumlah kawasan hutan itu, lima puluh kubik kayu hasil perambahan hutan diamankan.

“Dari tiga hari operasi di Konawe Utara, Kendari, dan Konawe Selatan, sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai 24 Februari, kami amankan sebanyak kurang lebih lima puluh kubik kayu jenis jabon merah dan rimba campuran,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Rabu (2/3/2022).

Priyo menjelaskan pihaknya juga turut mengamankan lima orang yang menjadi pengolah daripada kayu ilegal tersebut.

“Dari operasi yang dilakukan oleh Unit 2, 3, dan 4 ini, ada lima orang tersangka yang kami amankan. Mereka adalah KK dan kawannya, IR, SM, dan SR. Semuanya saat ini kami tahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,” timpalnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, (Foto: Andise SL/EI)

Polisi juga mengamankan tiga unit dump truck roda enam yang digunakan sebagai kendaraan untuk mengangkut kayu hasil perambahan hutan ini.

“Untuk barang bukti sarana berupa truk, itu ada truk dengan nomor polisi DT 9322 UH yang memuat 79 batang kayu, DT 9262 EH memuat 338 batang, dan DT 9771 AH memuat 527 batang kayu,” beber Priyo.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, ke depan Polda Sultra akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging yang telah merusak hutan. Kami juga mengakomodir informasi-informasi yang masuk dari masyarakat dan juga elemen-elemen lain terkait dengan illegal logging yang marak di Sultra ini,” pungkas Priyo.

Para tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a juncto pasal 116 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah ke dalam pasal 37 poin 13 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Barang bukti kayu dan kendaraan yang digunakan saat ini telah diserahkan oleh Polda Sultra ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. (**)

Comment