KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Persoalan hukum sering kalai dihadapi oleh warga negara. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan ketika berperkara.
Namun bagaimana jika warga dari kalangan yang kurang mampu harus menghadapinya. DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pun telah menyetujui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang diterbitkan bersama Pemprov Sultra.
Untuk menyebarluaskan informasi terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra pun menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) dengan menemui konsituennya.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu memilih mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Sebab melihat kebutuhan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.
Pria yang akarab dengan sapaan AJP itu menilai, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara komprehensif terkait adanya anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.
Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.
Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitiberatkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Dan itu ada anggarannya.
“Sosper kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada di garis kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum,” kata AJP, Rabu (2/3/2022).
Perlu diketahui juga, sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.
Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, AJP menerangkan memang Perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.
Disisi lain, anggaran yang disipakan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.
AJP menilai porsi penganggaran yang disediakan tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum di tengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas.
“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya ke depan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.
Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.
“Seperti Pemda Konsel, sudah dari jauh hari melakukan kerjasama dengan LBH. Sehingga ketika masyarakat kita bermasalah mereka dapat didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga yang kita dorong di pemda-pemda lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam Sosperda, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra.
Ketiganya adalah, LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.
“Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan,” tandasnya. (**)
Comment