KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak disalah satu hotel di Kendari, Kamis (1/8/2024) malam.
Rapat koordinasi yang akan berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk membahas syarat pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, partai politik diundang untuk hadir dalam pertemuan ini, dengan tujuan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon (Bacalon) kepala daerah saat pendaftaran nanti.
“Kami berharap kehadiran mereka ini nantinya akan disampaikan kepada seluruh bakal calon mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Asril.
Asril juga mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon, termasuk batas usia dan persyaratan pengunduran diri bagi calon yang sebelumnya berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau anggota legislatif.
KPUD Sultra akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) mulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang. (**)
Comment