MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sidang lanjutan dugaan kasus kepemilikan ijasah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Lagasa M. Asdam Sabrianto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/3/2024), kembali dihadiri puluhan masyarakat Desa setempat.
Warga masyarakat masih menaruh harapan besar agar Kadesnya dibebaskan. Mereka menilai ada skenario oknum tertentu dibalik kasus itu.
“Dugaan ijasah palsu yang dituduhkan kepada Kades kami sangat tidak benar. Tidak ada buktinya. Kami anggap ini bentuk kriminalisasi kepada Kades kami,” sodok Aljabar, Koorlap aksi damai menolak penahanan Kades Lagasa.
Menurutnya, ijasah yang dimiliki oleh M. Asdam Sabrianto diakui oleh negara, apalagi ada rekan-rekan Kades yang ikut ujian bersamaan.
“Kami berharap majelis hakim kalau perlu membebaskan Kades Lagasa. Dia tidak mencuri, korupsi atau perbuatan pidana lainnya. Ijasah bukan dia sendiri yang buat, melainkan ada instansi berwenang yang terbitkan,” cetusnya.
Selain itu, Aljabar juga mengungkapkan bahwa warga masyarakat Desa Lagasa menolak dipimpin oleh Penjabat (Pj), sebab pihaknya menganggap kehadiran Pj tidak akan mewakili kepentingan masyarakat, melainkan berpotensi mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Jika Dinas terkait menempatkan Pj di Desa Lagasa, maka kami pastikan segala sesuatu aktiftas pemerintahan akan kami blokir.” Tegasnya mengakhiri. (**)
Comment