EDISIINDONESIA.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa video persentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri yang beredar di media sosial adalah berita palsu atau hoaks.
“Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” ujar Idham di Jakarta, Kamis, (9/2/2024), dikutip dari ANTARA.
Idham menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terkategori sebagai disinformasi.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
Jika penghitungan belum selesai, dapat diperpanjang maksimal 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau paling lambat pada 15 Februari.
Idham juga menjelaskan bahwa penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024 sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri dengan bendera Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi beserta persentase perolehan suara masing-masing. (edisi/fajar)
Comment