JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Peninjauan Kembali kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dilansir dari kompas.com, Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengkonfirmasi kabar tersebut, Kamis (10/8/2023) hari ini.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu,” kata Yasonna Laoly. (Dir/int)
Comment