KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Harmin Ramba, tegas membantah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bersifat fiktif atau tidak transparan di institusinya tersebut.
Diketahui sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan SPPD bersifat fiktif oleh Kepala Kesbangpol Sultra. Serta dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan SPPD secara tidak transparan.
Dimana, salah satu surat yang dikeluarkan Kesbangpol Sultra adalah tenaga outsourcing untuk melakukan monitoring perkembangan situasi politik di daerah, terkait tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), hal tersebut tertuang dalam SPPD Nomor 090/41 dan ditandatangani pada 24 Februari 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba dengan tegas membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebuah masalah pemahaman dan persepsi saja, sehingga dikategorikan SPPD fiktif.
“Yang jelas di Kesbangpol ini tidak ada SPPD Fiktif,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/6/2023).
“Kenapa tidak ada SPPD Fiktif, karena yang dia maksud itu Outsourcing bukan outsourcing, yang dia maksud itu adalah dia diangkat petugas melalui SK Gubernur. Hanya kan dia tidak lihat SK-nya. Jadi tiba-tiba dia bilang ini outsourcing. Outsourcing honorer apa bedanya ? sama saja toh, jadi yang jelas tidak ada SPPD fiktif, hanya salah persepsi,” tambahnya menjelaskan.
Apalagi kata dia, saat ini sudah tidak mungkin ada hal yang dilakukan fiktif, mengingat semuanya sudah menggunakan pembayaran non tunai. Sehingga dirinya akan memanggil mereka yang melakukan unjuk rasa untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan atau meluruskan kesalahpahaman tersebut.
“Kalau saya pribadi tidak fiktif. Hanyakan saya menandatangani perjalanan dinas pegawai honor, di mana-mana honorer itu bisa jalan dan ada Pergubnya,” ungkapnya.
Yakni, berdasarkan peraturan gubernur nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang berbunyi “fasilitas perjalanan dinas bagi masyarakat umum disetarakan dengan staf”.
“Jadi jangankan staf masyarakat saja bisa berangkat, yang penting ada hubungannya dengan pekerjaan dan saya harus menerbitkan dulu surat keputusan bahwa perjalanan tersebut legal,” bebernya.
“Sekarang itu tidak ada yang fiktif. Kalau fiktif itu kita tanda tangan, dia tidak jalan dan ujug-ujug terima duit, itu fiktif tidak ada lagi yang berani,” tambahnya.
Bahkan, Harmin menyampaikan bahwa sebelum para honorer di institusinya tersebut melakukan perjalanan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pihak inspektorat.
“Kemarin waktu ribut-ribut ini saya panggil kan inspektorat lagi untuk melihat ini benar tidak. Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa ini tidak fiktif,” tutupnya. (**)
Comment