KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Usai mengasak motor di 30 TKP di wilayah Kota Kendari, dua orang pelaku diringkus Tim Buru Sergap (Buser 77) Polresta Kendari.
Keduanya, yakni Sarif (38) dan Aco. Mereka di tangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulewesi Tenggara (Sultra), pada Senin (26/6/23).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, pada 2022 lalu kedua tersangka ini telah melakukan pencurian motor di asrama putri yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,Kota Kendari.
“Melihat motor korbanya tidak terkunci leher saat di parkir. Aco menggasak dengan mengunakan kunci T, sementara Syarif menjaga diluar sembari mengintai,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
“Saat di tangkap, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor,” lanjutnya.
Ketika di introgasi, kata Fitrayadi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di 30 lokasi di wilayah Kota Kendari.
“Saat ini kedua tersangka tengah mendekam dibalik sel tahanan Polresta Kendari guna melakukan pengembangan,” tukasnya.
Comment