EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan lahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Ketut menjelaskan, aset yang disita Kejagung itu adalah tiga tanah yang berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 dan letaknya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Komodo.
Penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Sejauh ini, Kejagung telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset dari Johnny Plate.
Beberapa barang yang disita di antaranya mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
Ketut mengatakan aset yang disita itu akan digunakan menjadi barang bukti untuk tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejaksaan telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
Akibat tindaka pidana korupsi ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.(edisi/pojoksatu)
Comment