Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Brigadir J

EDISIINDONESIA.id – Bripka Ricky Rizal mengaku tidak berniat dan tidak punya kehendak  untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir Yosua, mantan anak buah Ferdy Sambo itu, tewas ditembak di rumah dinas Polri Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pernyataan itu disampaikan Ricky Rizal seusai menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky kepada wartawan.

Merespons vonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal menyerahkan sepenuhnya proses banding kepada penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky Rizal.

Terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara ini.

Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara,” kata Wahyu.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Pertama, terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Adapun hal meringankan dari perbuatan Ricky Rizal ialah masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tutur Hakim Wahyu. (edisi/jpnn)

Comment