KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Minggu (27/11/2022).
Hal tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa Rakor tersebut untuk menjelaskan berbagai tahapan pemilu yang sedang berjalan kepada Partai Politik yang harus diketahui.
Apalagi kata dia, saat ini masih ada 2 Partai Politik yang sementara masih menjalani verifikasi faktual perbaikan, sehingga dalam kesempatan tersebut pihaknya menjelaskan dan menguraikan apa yang perlu diketahui.
“Supaya mereka dalam proses verifikasi perbaikan itu bisa berjalan lebih baik, supaya tidak ada kendala teknis, berkaitan dengan verifikasi itu,” ungkapnya.
Giat itu juga kata dia, sebagai ajang silaturahmi dan berkumpul kembali, dengan diisi dengan beberapa informasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu 2024 yang sementara berjalan.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara teknis berharap bahwa semua partai politik bisa lolos sebagai peserta pemilu pada 2024 mendatang.
“Soal klasifikasi itu sebenarnya bukan dari KPU tapi adalah keputusan MK. Tapi terkait dengan prosesnya, prosedurnya tentu kami sebagai pelaksana undang-undang maka berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut,” bebernya.
Sementara itu Kasubag Teknis KPU Kota Kendari, Asrul Taher menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan rakor tersebut, pertama untuk memberikan penjelasan singkat, atas prosedur hasil perbaikan verifikasi administrasi dan faktual, keabsahan persyaratan keanggotaan Parpol pada Sipol Kota Kendari.
Kemudian yang kedua, agar Parpol sebagai calon peserta pemilihan umum serentak lingkup Kota Kendari tahun 2024 mampu memahami dan mengetahui prosedur hasil perbaikan verifikasi faktual kepengurusan administrasi dan keanggotaan Parpol.
“Yang telah dituangkan dalam Sipol sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 346 tahun 2022,” bebernya.
Sehingga ia berharap, dengan adanya giat tersebut para calon peserta Parpol, masyarakat serta instansi terkait mampu mengetahui dan memahami proses pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpolserta Pemilu serentak tahun 2024.
“Sehingga dapat memperoleh pemahaman yang sama Dalam proses verifikasi faktual dan pengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tutupnya. (**)
Comment