MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pelaksanaan hari raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi di Kabupaten Muna mengikuti keputusan pemerintah pusat yakni pada hari Minggu 10 Juli 2022.
Demikian disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna, Kammarudin kepada sejumlah media, Kamis (7/7/2022).
“Berdasarkan hasil rapat bersama pihak Pemda Muna, Forkompimda serta pihak-pihak terkait, kita di Muna pelaksanaan hari H Iduladha 1443 H, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat,” kata Kammarudin.
Menyangkut perbedaan keyakinan setiap orang yang akan melaksanakan shalat id, lebih awal atau di tanggal 9 Juli, mantan Kepala Kemenag Muna Barat (Mubar) itu tidak mempersoalkan.
“Saya kira itu menjadi hak dan keyakinan setiap orang untuk melaksanakan,” ujarnya.
Disamping itu, dia menambahkan meskipun penyebaran COVID-19 melandai, akan tetapi pemerintah masih menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memperbolehkan takbir keliling.
“Jadi masih seperti biasa dalam penyebaran COVID-19 ini, takbir keliling ditiadakan, takbir hanya boleh dilakukan disetiap masjid masing-masing, dengan batas waktu hingga pukul 22.00 wita. Kemudian titik pelaksanaan shalat Iduladha dipusatkan di masjid Al Markaz,” terangnya. (**)
Comment