EDISIINDONESIA.id- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan pengurangan pasokan gas alam Indonesia ke Singapura tidak melanggar ketentuan kontrak yang berlaku. Pengurangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
Pasokan gas melalui pipa dari Natuna dan daratan Sumatera ke Singapura semula mencapai 409,5 juta kaki kubik standar per hari. Pemerintah memangkas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari, namun Bahlil menjelaskan angka tersebut masih berada di atas batas minimum yang disepakati.
“Kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum yang belum terlampaui. Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
Selain pasokan pipa, Indonesia juga mengekspor Gas Alam Cair (LNG) sebanyak 148 kargo, setara dengan 1.480 juta kaki kubik standar per hari. Bahlil menduga tidak seluruhnya dikonsumsi di Singapura, melainkan sebagian diperdagangkan kembali ke negara lain.
“Saya yakin pengiriman 148 kargo itu tidak semuanya untuk kebutuhan Singapura. Sebagian dijadikan perdagangan dan diekspor lagi ke negara lain, meski sebagian tentu untuk konsumsi mereka,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan prioritas utama pengelolaan sumber daya energi adalah pemenuhan kebutuhan domestik. Ekspor tetap dilakukan hanya apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Kita wajib memprioritaskan kepentingan sendiri. Jika kebutuhan dalam negeri sudah cukup, barulah kita kirim ke negara lain,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pengurangan pasokan mulai berlaku Sabtu, 24 Oktober 2026. Menanggapi hal itu, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan pihaknya akan menjaga hak dan kepentingan sesuai perjanjian yang berlaku. Otoritas Pasar Energi Singapura mencatat pengurangan tersebut kurang dari 2 persen dari kebutuhan gas harian negara mereka.(edisi/rmol)
Comment