Bank Sultra Turunkan Biaya MDR QRIS Menjadi 0 Persen untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi menurunkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE).

Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerima pembayaran digital melalui QRIS Bank Sultra tanpa dikenakan biaya MDR untuk transaksi yang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, transaksi QRIS pada kategori merchant tersebut dikenakan biaya MDR sebesar 0,7 persen. Dengan adanya kebijakan baru ini, merchant tidak lagi menanggung potongan biaya untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sementara itu, transaksi dengan nominal di atas Rp100.000 tetap dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Sultra juga menegaskan bahwa biaya MDR merupakan tanggungan merchant dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan layanan QRIS Bank Sultra untuk mendukung transaksi non-tunai serta meningkatkan pemanfaatan pembayaran digital dalam kegiatan usaha.

Penurunan biaya MDR tersebut menjadi salah satu upaya memberikan kemudahan bagi merchant dalam menerima pembayaran digital, khususnya untuk transaksi bernilai kecil hingga Rp100.000. (**)

Comment