Menkeu Intruksikan Kementerian/Lembaga Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30%

EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat 30% anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan hingga 8 Oktober 2026.

Pemerintah juga meminta K/L menunda pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi kantor yang belum direalisasikan pada sisa tahun anggaran 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, kebijakan penghematan tersebut bukan langkah baru. Kebijakan ini merupakan penguatan upaya penajaman belanja pemerintah yang telah dijalankan sejak awal 2026.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89 pada Februari 2026,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Sudarto, penghematan dilakukan agar penggunaan anggaran pemerintah lebih terarah dan memberikan manfaat optimal. Kementerian dan lembaga diminta memprioritaskan anggaran untuk menyelesaikan program dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.

Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Kebijakan penghematan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut, Suahasil menginstruksikan penghematan perjalanan dinas sebesar 30% dari anggaran yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Artinya, pemangkasan hanya berlaku terhadap sisa anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan, bukan seluruh anggaran perjalanan dinas sepanjang 2026.

Untuk menjalankan penghematan, K/L diminta mengoptimalkan rapat dan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan. Namun, pembatasan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.

Selain perjalanan dinas, Suahasil juga menginstruksikan penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur. Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi maupun rehabilitasi gedung dan kantor pemerintah.

Penundaan berlaku untuk belanja di luar gaji dan layanan dasar yang hingga 8 Oktober 2026 belum dilakukan pembelian, perikatan, maupun penandatanganan kontrak. Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan pada pengeluaran yang belum memiliki komitmen pelaksanaan, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran yang berhasil dihemat dari perjalanan dinas maupun belanja pendukung aparatur selanjutnya harus diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemblokiran dilakukan melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV DIPA.

Meski melakukan penghematan, Suahasil menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis Suahasil dalam surat tersebut, Kamis (8/10/2026).

Penghematan anggaran juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas Presiden. Kementerian dan lembaga tetap diminta memastikan target kinerja yang telah direncanakan dapat tercapai hingga akhir tahun.

Suahasil meminta seluruh K/L menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026. Revisi dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Selain penghematan belanja, Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran. K/L juga diminta memastikan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran anggaran tidak terhambat menjelang akhir tahun. (edisi/bs)

Comment