EDISIINDONESIA.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menutup seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak secara formal memutus sah atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran dalam amar putusan.
Mahfud menyampaikan pandangan itu melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menilai Mahkamah tidak dapat memberikan putusan deklaratif mengenai status dokumen pendidikan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Meski mengkritisi sejumlah aspek putusan, Mahfud tetap meminta masyarakat menghormati keputusan hakim.
“Kita hormati putusan hakim,” kata Mahfud.
MK Tidak Menyatakan Status Ijazah dalam Amar Putusan
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tetap membahas bukti pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.
Mahkamah juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Di sinilah Mahfud memberikan tafsirnya.
Menurut dia, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti tersebut memiliki makna penting, meskipun tidak dituangkan dalam amar sebagai pernyataan bahwa ijazah Gibran sah atau tidak sah.
Dengan demikian, tidak ditemukannya bukti mengenai ijazah atau dokumen pendidikan tertentu merupakan temuan MK, sedangkan kesimpulan mengenai makna temuan tersebut terhadap status ijazah merupakan interpretasi Mahfud.
Mahfud Tetap Minta Putusan Hakim Dihormati
Terlepas dari tafsirnya, Mahfud menekankan bahwa putusan hakim tetap harus dihormati.
Menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai bukti pendidikan, tetapi juga mengenai kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.
MK mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pilpres 2024. Status sebagai calon berakhir setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat secara substantif ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahfud Singgung Kemungkinan Jalur Hukum Lain
Mahfud kemudian membahas kemungkinan persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum lain apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar dan unsur hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum pemilu tidak selalu menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain yang berdiri sendiri.
Mahfud memberikan contoh perkara sengketa pemilihan gubernur yang pernah ditanganinya ketika menjadi hakim MK.
“Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Meskipun dia diduga melakukan itu, itu tidak ada hubungannya dengan pemilu,” ujarnya.
“Pemilunya menang, tapi pidananya jalan,” lanjut Mahfud.
Contoh tersebut digunakan Mahfud untuk menjelaskan perbedaan antara proses penyelesaian sengketa pemilu dan proses penegakan hukum pidana.
Artinya, menurut penjelasan Mahfud, suatu persoalan dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran di luar objek perkara pemilu.
Administrasi dan Disiplin Juga Disebut
Selain kemungkinan pidana, Mahfud menyebut adanya kemungkinan persoalan hukum administrasi maupun disiplin kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran.
“Bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai, bagi yang melakukan itu,” paparnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam proses administrasi pencalonan apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Namun, pernyataan tersebut harus dibaca sebagai penjelasan Mahfud mengenai kemungkinan jalur hukum.
Pernyataan itu bukan kesimpulan bahwa telah terbukti terjadi pemalsuan dokumen, pelanggaran pidana, atau pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Gibran.
Polisi Disebut Bisa Menangani Jika Masuk Ranah Pidana
Mahfud juga menjelaskan bahwa apabila persoalan tersebut benar-benar masuk ke ranah pidana, kepolisian menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi,” terangnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan pembedaan antara perkara PHPU yang diperiksa MK dengan dugaan tindak pidana yang mekanisme penanganannya berada dalam sistem peradilan pidana.
Sampai pada putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana terkait dokumen pendidikan Gibran.
Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.
Apa yang Sebenarnya Diputus MK?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski demikian, Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Mahkamah kemudian menyatakan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara yang diajukan para pemohon.
Temuan MK Berbeda dengan Tafsir Mahfud
Perbedaan antara putusan dan tafsir terhadap putusan menjadi bagian penting dalam membaca pernyataan Mahfud.
Secara resmi, amar MK tidak menyatakan bahwa Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”. Amar tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Pada sisi lain, pertimbangan MK memang menyebut Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Mahfud kemudian memberikan tafsir hukum terhadap bagian pertimbangan tersebut.
Karena itu, pernyataan Mahfud mengenai makna temuan MK tidak boleh disamakan dengan amar putusan Mahkamah.
Pemisahan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah interpretasi seorang tokoh menjadi seolah-olah merupakan keputusan resmi MK.
Putusan MK Tidak Menghapus Kemungkinan Proses Hukum Lain
Bagi Mahfud, berakhirnya perkara PHPU tersebut di MK tidak otomatis berarti seluruh persoalan hukum yang mungkin berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran telah selesai.
Ia menyebut kemungkinan adanya jalur lain apabila seseorang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran tertentu.
Namun, setiap jalur hukum memiliki kewenangan, objek perkara, serta standar pembuktian masing-masing.
Karena itu, kemungkinan proses pidana, administrasi, atau disiplin yang disampaikan Mahfud tidak dapat dipahami sebagai kepastian bahwa proses tersebut akan terjadi.
Begitu pula, pernyataan mengenai dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang menetapkannya.
Putusan MK Tetap Berlaku
MK menyatakan putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus dengan amar bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri menjadi bagian dari alasan hukum yang disampaikan Mahkamah dalam putusan tersebut.
Mahfud memberikan tafsir dan pandangan hukum atas putusan itu, termasuk mengenai kemungkinan jalur hukum lain.
Namun, batasnya tetap perlu dijaga: temuan MK, amar putusan, dan interpretasi Mahfud merupakan tiga hal yang tidak sepenuhnya sama. (edisi/fajar)
Comment