KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Kota Kendari. Dua orang ditangkap dan total 3,5 kilogram barang haram diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka berinisial AS di kawasan Jalan Morinduhu, Kos Pondok Indah, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari AS, polisi menyita 3 kilogram narkotika. Sebagian berupa bungkusan utuh seberat 2 kilogram, sedangkan 1 kilogram lainnya sudah dibagi menjadi paket-paket kecil siap edar.
“AS berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Barang itu baru akan dibagi dan disebarkan ke pengedar-pengedar kecil,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam.
Berdasarkan keterangan dan pengembangan dari AS, penyidik kemudian menangkap tersangka kedua berinisial H di kawasan Jalan Bana Wula, Sinapoi, Kelurahan Lapulu. Dari tangan H, polisi kembali menyita 500 gram narkotika.
Amry menyebut sebagian barang memang sudah mulai beredar ke masyarakat. Namun, petugas berhasil melakukan penindakan tepat waktu sehingga peredarannya tidak meluas lebih jauh.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,5 kilogram 3 kilogram dari AS dan 500 gram dari H.
Hingga kini, penyidik masih terus melacak asal-usul narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di atas para tersangka. “Sumber maupun jaringan di atas masih dalam proses pengembangan,” tegas Amry.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(**)
Comment