Veda Ega Pratama Dihukum Turun Enam Grid Akibat Pelanggaran, Honda Team Asia Beri Dukungan Penuh

EDISIINDONESIA.id – Honda Team Asia memberikan reaksi terkait hukuman yang diterima pebalap Indonesia Veda Ega Pratama turun enam grid akibat melanggar bendera kuning di sesi FP1 Moto3 Qatar.

Honda Team Asia memberikan dukungan kepada Veda Ega Pratama setelah dijatuhi hukuman turun enam posisi di grid start Moto3 Qatar 2026. Tim meminta Veda menjadikan sanksi tersebut sebagai pelajaran dan kembali fokus menghadapi balapan.

“Kami mengambil pelajaran, tetap fokus dan kembali lebih kuat,” tulis Honda Team Asia dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Tim tersebut juga memberikan pesan penyemangat kepada Veda agar tidak larut dalam kekecewaan akibat hukuman yang diterimanya.

“Saatnya melawan kembali,” tulis Honda Team Asia.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Veda dinilai melanggar aturan bendera kuning saat mengikuti sesi latihan bebas pertama (FP1) Moto3 Qatar, Jumat (6/11/2026). Pembalap berusia muda tersebut tetap mencatatkan waktu terbaik pribadinya di sebuah sektor ketika sinyal bendera kuning sedang dikibarkan.

Panel Steward FIM MotoGP menilai tindakan Veda tidak sesuai dengan instruksi khusus yang telah diberikan kepada seluruh pebalap dan tim. Perbuatan tersebut juga dikategorikan sebagai cara berkendara yang tidak bertanggung jawab sehingga melanggar Pasal 1.21.1 dan 1.21.2 Regulasi Kejuaraan Dunia FIM Grand Prix.

Atas pelanggaran itu, Veda dijatuhi hukuman turun enam posisi di grid start balapan Moto3 Qatar 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (8/11/2026). Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 3.2.1 dan 3.3.2.3 regulasi kejuaraan.

Dalam penjelasan sanksinya, Panel Steward merujuk pada Protokol Penalti yang telah diterbitkan kepada seluruh tim peserta. Pelanggaran Veda masuk kategori MGP-YF4, yaitu mencatatkan waktu terbaik pribadi ketika sinyal bendera kuning dikibarkan.

Berdasarkan protokol tersebut, pebalap wajib mengurangi kecepatan saat melewati sektor yang menampilkan sinyal bendera kuning. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan seluruh peserta di lintasan.

Panel Steward juga menyebut pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kedua yang dilakukan Veda pada musim ini. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan sanksi turun enam posisi.

Meski demikian, Veda memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada FIM Appeal Stewards atau Steward Banding FIM.

Sesuai Pasal 3.7.2, 3.7.2.2, dan 3.7.2.4 Regulasi Kejuaraan Dunia FIM Grand Prix, banding harus diajukan paling lambat 60 menit setelah keputusan diberitahukan. Pengajuan tersebut juga mensyaratkan pembayaran uang jaminan sebesar 1.320 euro.

Proses pengajuan banding dapat dilakukan melalui IRTA (International Road-Racing Teams Association). Organisasi tersebut juga dapat membantu mengatur pembayaran uang jaminan. (edisi/bs)

Comment