Polda Sultra Bongkar Pembuatan Sabu Rumahan di Konawe

KONAWE, EDISIINDONESIA.id — Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory di wilayah Kabupaten Konawe. Penggerebekan ini membuahkan tiga orang tersangka beserta bukti nyata produksi sabu yang dijalankan sendiri di rumah.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, berlangsung Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, dan diumumkan secara resmi Senin (2/11/2026).

“Kami mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,50 gram yang hasil uji tes kit-nya positif metamfetamin. Selain itu, kami juga menemukan seperangkat alat laboratorium rakitan di lokasi,” ujar Kompol Reda Irfanda.

Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda di Kecamatan Lalonggasumeeto, berawal dari keresahan warga.

TKP Pertama: Peredaran di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa

Informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli narkotika secara langsung atau “tabrak tangan” di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa, Desa Wawobungi, memicu penyelidikan. Petugas kemudian menggerebek rumah tersangka utama berinisial ARS (26). Di hadapan Kepala Desa dan warga, ditemukan:

1 sachet sabu tersimpan di lemari pakaian

Timbangan digital

Ponsel yang digunakan untuk transaksi

TKP Kedua: Dua Pemuda Tertangkap Saat Mengonsumsi

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim bergerak ke kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepat di belakang SDN 2 Desa Lalonggasumeeto. Di sana, dua pemuda berinisial IS (24) dan MFA (15) tertangkap basah sedang menggunakan sabu.

Penyitaan di lokasi, disaksikan Kepala Dusun dan warga, menghasilkan:

2 sachet kecil sabu yang dijepit di pinggang celana IS, 2 sachet kecil sabu di lantai, Alat pemakaian berupa sendok sabu dari pipet, Timbangan digital dan Uang tunai Rp100.000

Kedua orang ini mengakui mendapatkan pasokan dari tersangka ARS.

Terungkap: Lab Rakitan Buatan Sendiri

Penyelidikan semakin mengejutkan saat petugas memeriksa satu ruangan di gudang milik ARS. Di sana tersimpan satu set alat laboratorium rakitan lengkap beserta bahan kimia untuk memproduksi sabu secara mandiri.

Dari pemeriksaan sementara, ARS mengaku merakit sendiri peralatan tersebut dibeli dari toko di Kota Kendari maupun melalui platform belanja daring. Ia mengaku pernah berhasil memproduksi sekitar 25 gram sabu sekali jalan. Produksi terhenti karena kekurangan bahan pembantu.

“Tersangka berdalih hasil produksi itu dikonsumsi sendiri karena takut untuk diedarkan,” kata Reda.

Tersangka Disangkakan Pasal Berlapis

Ketiga tersangka ARS, IS, dan MFA beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(**)

Comment