KONAWE, EDISIINDONESIA.id — Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang lama dipersengketakan akhirnya mendapat kepastian hukum. Pengadilan Negeri (PN) Unaaha secara resmi menyatakan mesin tersebut beserta seluruh peralatan pendukungnya adalah milik sah Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (22/10/2026) dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin sekaligus menyatakan tindakan Jalil, S.Hut., yang mengklaim mesin itu sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak eksepsi tergugat dan menghukum Jalil membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Putusan ini menjadi pijakan hukum penting sekaligus jawab atas sengketa yang sebelumnya juga masuk ranah pidana di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Apresiasi dan Harapan Kepastian Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan keputusan majelis hakim menunjukkan peradilan berjalan objektif dan tidak memihak.
“Judex Factie telah menegakkan asas imparsialitas dan fair trial, memeriksa serta memutus perkara murni berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dedi pada Sabtu (31/10/2026).
Lebih dari sekadar soal kepemilikan, putusan ini diharapkan mampu memulihkan nama baik kliennya.
“Kami berharap putusan ini tidak hanya menetapkan siapa pemilik sah, tetapi juga mengembalikan harkat dan martabat klien kami dari tuduhan serta opini publik negatif yang merugikan selama ini, terutama terkait dugaan tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Desakan Penghentian Penyidikan
Persoalan ini sebenarnya sudah masuk jalur pidana sejak lama. Tim kuasa hukum bahkan sudah menjelaskan status kepemilikan mesin tersebut sejak tahap penyelidikan dan mengajukan penangguhan penyidikan sebelum penetapan tersangka dikeluarkan — agar proses pidana tidak berjalan mendahului putusan perdata yang sedang berlangsung.
Namun permohonan itu tidak dipenuhi. Pada 30 Juli 2026, Ruksamin tetap ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan langkah tersebut. Terlalu dini dan mencederai rasa keadilan. Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri atas barang yang kini dinyatakan pengadilan sebagai miliknya?” ungkap Dedi.
Berdasarkan putusan PN Unaaha, tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) pada 26 Oktober 2026.
Dedi merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP: penyidikan wajib dihentikan jika tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana. Dengan adanya putusan perdata, unsur kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka dinilai tidak lagi terpenuhi dan persoalan ini kembali ke ranah perdata.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik.
“Sekarang kita lihat sikap Polda Sultra. Dulu permohonan penangguhan tidak disikapi sebagaimana diharapkan, kini dengan putusan pengadilan sudah ada, bagaimana dengan SP3 ini? Semua kami serahkan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangan mereka,” pungkas Dedi.(**)
Comment