Dibekuk Polisi, Pria di Konkep Simpan 21 Sachet Sabu di Rumah Warga Lain

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu malam (4/4/2026).

Seorang pria berinisial AT (40), warga Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 WITA.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Informasi warga menyebut adanya aktivitas peredaran sabu yang cukup meresahkan, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Andi, Senin (6/4/2026).

Disimpan di Rumah Orang Lain
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 21 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram. Uniknya, barang bukti tersebut tidak disimpan di rumah tersangka, melainkan disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang diletakkan di lemari rumah warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain barang haram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli.

Tersangka Akui Kepemilikan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satnarkoba Polresta Kendari dan jajaran Polsek Wawonii. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Saat diperiksa, AT langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanannya. Proses penggeledahan pun berjalan lancar hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Satnarkoba Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

AT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.(**)

Comment