KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus sengketa lahan pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali memanas. Kuasa Hukum Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, SH, mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan Kapolda Sultra berinisial YSI dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan Kadir usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Mapolda Sultra, Senin (6/4/2026).
Menurut Kadir, kliennya pernah melaporkan pihak lawan, yakni PT Citra Silika Mallawa (CSM), pada tahun 2020. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut bukan karena keinginan sendiri, melainkan akibat tekanan yang luar biasa.
“Laporan dicabut itu atas desakan dan tekanan dari mantan Kapolda Sultra berinisial YSI,” ungkap Kadir di hadapan awak media.
Anak YSI Tercatat Saham di PT CSM
Yang menjadi bukti kuat dugaan adanya kepentingan terselubung, Kadir menunjukkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Di dalam dokumen tersebut tercatat jelas bahwa profil PT CSM memiliki pengurus dan pemegang saham yang merupakan anak dari mantan Kapolda YSI tersebut, berinisial MGP. Data ini tercatat sah hingga tahun 2023.
“Ini sangat menarik. Secara hukum, ini menjadi petunjuk kuat bahwa apa yang dikatakan klien kami benar adanya. Karena anaknya adalah salah satu pemegang saham di PT CSM, maka wajar jika ada upaya untuk menekan laporan kami,” tegasnya.
“Dokumen ini resmi dari AHU dan bisa dicek secara online oleh siapa saja,” tambahnya.
Izin Cuma 20 Hektar, Bukan 475 Hektar
Selain soal kepemilikan saham, Kadir juga membedokkan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM Nomor 540/62 Tahun 2011. Ia menegaskan, luas lahan yang dimiliki bukanlah 475 hektar seperti yang diklaim, melainkan hanya 20 hektar.
“Data di website Minerba juga selaras. Luasnya justru semakin ciut, dari 20 hektar di pengumuman ke-10 menjadi 17 hektar di pengumuman ke-11. Ini data yang bisa kami pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ditekan: “Jangan Lanjut, Nanti Dicari Perkara”
Dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya juga menyoroti alasan penghentian laporan tahun 2020 yang dianggap ne bis in idem (perkara tidak bisa diajukan dua kali) karena sudah dicabut.
Namun, Kadir menilai hal tersebut melanggar asas hukum. Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian atau pencabutan laporan harus dilakukan tanpa adanya tekanan (dwang).
“Klien kami mengaku saat itu ditelepon langsung dengan kalimat yang mengintimidasi: ‘Jangan lanjutkan perkara itu, kalau tidak kami akan carikan perkara’. Itu bentuk tekanan nyata,” bebernya.
Minta Mabes Periksa YSI
Karena itu, Kadir Ndoasa menuntut agar kasus ini diusut dari belakang. Ia meminta penyidik lama diperiksa ulang, dan mendesak Mabes Polri turun tangan untuk memeriksa mantan Kapolda YSI.
“Permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara yang kami ajukan juga belum ditindaklanjuti. Kami berharap janji Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum di atas segalanya bisa benar-benar diwujudkan dalam kasus ini,” pungkasnya.(**)
Comment