EDISIINDONESIA.id – Pembahasan revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan rampung pada pekan depan.
Tenaga Ahli Menteri Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan pemerintah dan DPR sangat intensif membahas perubahan UU P2SK. Hingga saat ini proses revisi UU P2SK sudah mencapai 95%.
“Target kita adalah minggu depan itu sudah bisa keluar, sudah selesai [dibahas],” kata Herman usai menghadiri Rapat Panja RUU P2SK di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Herman mengungkapkan, total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi UU P2SK mencapai 1.123 poin. Jumlah itu mencakup keseluruhan isi, baik batang tubuh maupun bagian penjelasan. Secara rinci, batang tubuh terdiri dari 751 DIM, sementara sisanya merupakan DIM pada bagian penjelasan, yakni sekitar 372 poin.
Kendati tidak merinci lebih jauh poin-poin apa saja yang diubah dalam aturan sebelumnya, Herman menegaskan bahwa revisi UU P2SK disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk kondisi geopolitik yang tengah berkecamuk.
Menurutnya, sejumlah poin dalam UU P2SK perlu diperkuat agar pasar sektor keuangan Indonesia lebih transparan dan stabil dalam menghadapi dinamika saat ini.
“Jadi kita melihat ruang-ruang di undang-undang P2SK itu masih bisa terus diperkuat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, revisi UU P2SK ini merupakan usul inisiatif dari DPR. Dalam catatan Bisnis, DPR menjelaskan UU P2SK perlu direvisi untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Kedua, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (edisi/bisnis)
Comment