KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Kamis (2/4/2026). Kesepakatan ini mencakup penerapan alat perekam pajak pada pelaku usaha dan penetapan Bank Sultra sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kendari.
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota sebagai langkah krusial untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak restoran, hotel, kafe, rumah makan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Saya setiap hari memantau langsung perkembangan pendapatan daerah. Dengan alat perekam pajak ini, kita bisa mengukur secara real time transaksi usaha, sehingga potensi pajak tidak lagi bocor,” ujar Wali Kota.
Seluruh pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah diwajibkan menggunakan alat perekam pajak yang terintegrasi dengan sistem perbankan melalui Bank Sultra. Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi untuk memastikan semua transaksi pajak daerah terpusat dan mudah diawasi.
Penetapan Bank Sultra sebagai Bank RKUD didasari oleh posisinya sebagai bank daerah yang dimiliki bersama oleh pemerintah se-Sulawesi Tenggara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak finansial positif bagi daerah melalui dividen dan penguatan modal. “Kalau kita menyimpan dan bertransaksi di bank daerah, manfaatnya kembali ke daerah. Ini bukan sekadar kebijakan administrasi, tapi strategi pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Kendari ke Bank Sultra sebagai bentuk komitmen penguatan peran bank daerah dalam mendukung pembangunan Kota Kendari.
Selain fokus pada optimalisasi pajak, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung pembinaan UMKM, peningkatan kualitas usaha masyarakat, serta integrasi program ekonomi sirkular seperti bank sampah yang telah berjalan di beberapa kelurahan di Kendari. Program bank sampah ini bahkan telah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga melalui sistem tabungan dari pengelolaan sampah rumah tangga.
Acara yang dihadiri jajaran direksi Bank Sultra, kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta para pemangku kepentingan terkait ini, diharapkan menjadi tonggak awal implementasi nyata dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi simbol sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Bank Sultra demi kemajuan Kota Kendari.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada 11 camat se-Kota Kendari.(**)
Comment