Polres Kendari Tetapkan 11 Orang Tersangka Pemerasan Berkedok Pemblokiran Jalur Hauling PT ST Nikel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Praktik pemerasan yang meresahkan dunia usaha, khususnya perusahaan tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Polresta Kendari menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok pemblokiran jalur hauling (jalur angkut).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, pada Rabu malam (25/3/2026). Dalam operasi tersebut, enam pria diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi terkait aksi pemerasan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan saat OTT, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

“Setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih sebagai saksi,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan kasus, pengumpulan alat bukti tambahan seperti rekaman, CCTV, dan dokumen elektronik, penyidik kembali menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka baru.

“Dari hasil gelar perkara lanjutan, terdapat penambahan tujuh tersangka. Saat ini proses pemanggilan masih berjalan sesuai prosedur,” tambah AKP Welliwanto. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini mencapai 11 orang.

Modus operandi para pelaku diduga dengan sengaja memblokade jalur hauling milik perusahaan tambang nikel, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih kepentingan masyarakat. Aksi ini dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam OTT tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan.

AKP Welliwanto menegaskan bahwa perbuatan para pelaku adalah tindakan individu yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. “Ini murni perbuatan individu terkait dugaan pemerasan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, serta Satbrimob Polda Sultra dalam upaya pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Kendari.

Saat ini, empat tersangka hasil OTT telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Comment