Tak Main-Main, MUI Putuskan Hukum Haram untuk Pembuang Sampah Sembarangan

EDISIINDONESIA.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim mengatakan fatwa haram tersebut tercipta karena adanya dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan,” ujar Hazuarli dikutip Senin (16/2).

Hazuarli menambahkan fatwa haram terbaru ini juga atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti darurat sampah nasional.

Dia menjelaskan dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Hazuarli menambahkan Majelis Ulama Indonesia akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia.

Pasalnya, kata dia, merujuk data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

“Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” kata Hanif.

Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kami sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujar Hanif.(edisi/antara/jpnn)

Comment