KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dalam menyambut bulan suci ramadhan 1446 Hijriah, Senin (16/2/2026).
Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Kendari.
Kunjungan kali ini, jumlah personel yang diturunkan sebanyak 120 orang, sementara bantuan dari Satpol PP Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 30 orang.
THM yang dikunjungi sebanyak tujuh lokasi diantaranya, Omnia Executive karaoke-Resto, richclub kitchen bar executive karaoke and lounge, triple 9 Eksekurive karaoke, barcode lounge cafe bar, exodus cafe, spazio club lounge and KTV dan karaoke Bromo.
Dalam kunjungan kali ini, Kasat Pol PP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan bahwa manajemen THM disebut mematuhi surat edaran walikota.
“Alhamdulillah semua patuh terhadap surat edaran,” katanya dihadapan media ini.
Lanjut, kata dia, THM dan toko pengecer alkohol dilarang beroperasi mulai Senin (16/2/2026) hingga Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan para pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran Walikota akan dikenakan sanksi teguran maupun penutupan.
“Terkait itu tentu sangat jelas di surat edaran tersebut ada sanksi tegas bahkan teguran sampai penutupan pencabutan izin usaha tersebut,” ujarnya.
Ia berharap seluruh THM untuk senantiasa mematuhi surat edaran Walikota hingga sampai berakhir bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah. (**)
Comment