KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menjatuhkan hukuman berat dalam skandal korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Kali ini, giliran eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, yang harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin pada Senin (9/2/2026), Supriadi tidak hanya divonis penjara, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Vonis ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang sebelumnya telah menyeret dua pimpinan PT AMIN.
Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026), Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy divonis 8 tahun penjara dan Direktur PT AMIN Mulyadi divonis 6 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam penyalahgunaan RKAB dan penjualan ore nikel ilegal melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, menyatakan bahwa vonis terhadap Supriadi telah sesuai dengan dakwaan jaksa.
“Semuanya sudah sesuai dakwaan jaksa,” tegas Arie usai sidang.
Dalam perkara ini, Supriadi terbukti mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak pernah disetujui.
Penyidik Kejati Sultra menemukan indikasi kuat bahwa Supriadi menerima aliran dana dalam setiap penerbitan persetujuan berlayar.
Modusnya, tongkang pengangkut ore nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), didokumenkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
Perkara ini merupakan bagian dari skandal besar yang diduga merugikan negara sekitar Rp233 miliar akibat manipulasi dokumen RKAB dan penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi Ditjen Perhubungan Laut.(**)
Comment