Mahkamah Agung Ajak Publik Berpartisipasi Aktif Mengawasi Hakim

EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Agung (MA) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku hakim dan aparatur peradilan guna mencegah praktik korupsi kembali terjadi.

Ajakan ini disampaikan menyusul penetapan ketua, wakil ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto mengatakan, MA telah menyediakan mekanisme pengawasan terbuka yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan atau melaporkan dugaan penyimpangan aparat peradilan.

“Ada Siwas, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan kepada pimpinan Mahkamah Agung apabila ada perilaku menyimpang,” ujar Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Siwas (Sistem Informasi Pengawasan) merupakan sistem penanganan pengaduan atau whistleblowing system yang dikelola Badan Pengawasan (Bawas) MA. Sistem ini dapat diakses baik oleh publik maupun pegawai internal MA.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran aparat MA atau badan peradilan di bawahnya dapat menyampaikan laporan melalui laman siwas.mahkamahagung.go.id atau dengan mengklik ikon pengaduan di situs resmi MA.

Berdasarkan buku panduan Siwas, pelapor perlu membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung. Setelah laporan dikirim, sistem akan memberikan notifikasi perkembangan penanganan aduan melalui alamat email yang terdaftar. MA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Meski demikian, Suharto mengingatkan agar mekanisme pengaduan tidak disalahgunakan, khususnya oleh pihak yang merasa kalah dalam perkara. “Jangan sampai yang mengadu itu orang yang kalah perkara. Kalau soal kalah perkara, ada mekanisme yang namanya upaya hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai tersangka pada Jumat (6/2/2026).

Ketiganya diduga terlibat kongkalikong pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KD).

Dalam konstruksi perkara, juru sita YOH disebut menyampaikan permintaan imbalan Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan atas permintaan ketua dan wakil ketua PN Depok. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp 850 juta. (edisi/bs)

Comment