KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka memback up Polsek Petasia Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial R (21).
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (31/102025) senjata api (senpi) milik anggota polri di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Dari keterangan awalnya (pelaku) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025,” kata Dwi Arif, Jumat (6/2/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi tertanggal 1 November 2025 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 1 Desember 2025.
R diketahui merupakan warga Desa Bungin Timbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Saat diamankan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan keterangan pelapor, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tas milik korban yang berisi senjata api (senpi) dan headset telah hilang.
Saat ini, barang bukti berupa senpi hasil curian telah berhasil diamankan oleh Polsek Petasia Polres Morowali Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (**)
Comment