Residivis Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi, Sembunyi di Toilet Saat Penggerebekan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Khusus (Timsus) Polsek Kemaraya berhasil meringkus seorang pria berinisial FR, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Muhammad Ikhsan Suardi, dengan kejadian berlangsung pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Bung Tomo No. 36, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran menjelaskan kejadian bermula saat orang tua korban, Suardi, bangun untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat hendak berangkat ke masjid dan keluar rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Genio miliknya yang terparkir di samping rumah sudah tidak berada di tempat. Kunci pengaman motor tersebut diketahui telah dirusak.

Adapun sepeda motor yang dicuri bermerk Honda Genio dengan Nomor Polisi DT 4540 EL, Nomor Rangka MH1JMB11XRK178554 dan Nomor Mesin JMB1E-1178460. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp17.192.000 (tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Merasa keberatan, pelapor kemudian mendatangi Polsek Kemaraya untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Merasa keberatan lalu datang ke Polsek Kemaraya untuk melaporkan kejadian tersebut guna Pengusutan Lebih Lanjut.

Setelah menerima laporan, Timsus Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil analisis tersebut, polisi menemukan ciri-ciri yang mengarah pada terduga pelaku.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah petugas menemukan sejumlah alat bukti di sekitar rumah pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku FR akhirnya berhasil disergap pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, di kediamannya di Jalan Singgo No. 6, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat bersembunyi di dalam toilet rumahnya, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

“Setelah digeledah di dalam rumah dan FR didapatkan sedang bersembunyi didalam toilet,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(**)

Comment