EDISIINDONESIA.id- PPATK mengungkap perputaran uang dari kejahatan keuangan lingkungan (Green Financial Crime/GFC) yang mencengangkan, mencapai Rp1.700 triliun sejak 2020.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/2/2026).
“Terkait GFC, riset kami sejak 2020 menunjukkan perputaran uang haram ini mencapai Rp1.700 triliun, bukan Rp992 triliun seperti yang kami laporkan pada 2025,” jelas Ivan.
PPATK telah memiliki riset komprehensif mengenai pola transaksi dan wilayah rawan kejahatan keuangan lingkungan di Indonesia, termasuk pemetaan GFC di berbagai wilayah seperti Sumatra.
Data transaksi keuangan ini dapat dimanfaatkan sebagai early warning system. Pola transaksi mencurigakan di sektor sumber daya alam seringkali berkorelasi dengan potensi kerusakan lingkungan hingga bencana alam.
“Hasil riset ini bisa digunakan untuk memprediksi potensi bencana alam dan memberikan rekomendasi yang diperlukan,” pungkas Ivan.(edisi/rmol)
Comment