KONSEL, EDISIINDONESIA.id–Anggota Polisi melalui Unit Reskrim Polsek Ranomeeto dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menjangkiti setidaknya 10 lokasi di Kabupaten Konawe Selatan dan wilayah sekitarnya.
Aksi penangkapan dilakukan pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, dengan dua orang tersangka berinisial RS (27) dan RP (27) berhasil diamankan. Keduanya bekerja sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini awalnya terungkap setelah laporan dari korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Pencurian sepeda motor miliknya terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di desa tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terbongkar bahwa RS diduga mengajak RP untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat melakukan aksi, RP diminta untuk menjaga di luar lorong, sementara RS masuk lokasi dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau. Setelah berhasil, kedua pelaku membawa kabur kendaraan dan menyembunyikannya di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.
Pada tahap awal penyelidikan, RS berhasil ditangkap pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Melalui hasil interogasi, tersangka mengaku bekerja sama dengan RP, yang kemudian berhasil ditangkap pada Selasa (27/1/2026) di kediamannya.
Selanjutnya, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, antara lain Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi. Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DT 6231 UA, satu buah gunting, dan satu buah korek gas. Selain itu, sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil ditemukan, dengan berbagai jenis dan merek seperti Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.
Saat ini, kedua tersangka berada dalam tahanan di Polsek Ranomeeto dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.(**)
Comment