Memahami Permasalahan Utama terkait Kesejahteraan Tenaga Pendidik

EDISIINDONESIA.id – Kesejahteraan guru dan dosen belakangan makin ramai dibahas. Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?

Persoalan kesejahteraan pendidik ini berbagai rupa. Mulai gaji tak layak, tunjangan dan gaji tak dibayar, hingga nasibnya yang tak seistimewa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terhangat, tunjangan profesi guru dan dosen Kementerian Agama (Kemenag) yang tak kunjung cair. Itu telah dikonfirmasi langsung otoritas terkait.

Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun menilai masalah utamanya, sebenarnya bukan pada tunjangan. Jika dilihat lebih kompherensif, ada pada gaji pokok.

“Saya pikir problem utamanya bukan pada tunjangan ya, tapi pada gaji,” kata Dhia kepada fajar.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Pengajar di Universitas Brawijaya itu mengungkapkan, kesejahteraan tak bisa bergantung pada tunjangan. Mengingat tunjangan memiliki syarat.

“Karena tunjangan itu banyak prasyaratnya, tunjangan kinerja, macam-macamlah. Apakah berkeluarga, tidak berkeluarga,” terangnya.

“Tapi kalau gaji pokok itu sudah menyentuh semuanya,” tambah Dhia.

Uji Materi UU Guru dan Dosen

Persoalan kesejahteraan pendidik, bagi Dhia merupakan masalah struktural. Ada regulasi yang tak berpihak.

Itulah juga mengapa SPK menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. SPK menganggap gugatan mereka sebagai perlawanan kolektif atas normalisasi upah rendah.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan pada akhir Desember 2025. Terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025.

SPK mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dalam regulasi tersebut. Pada pokoknya, gugatan tersebut menuntut gaji pokok pendidik setara Upah Minimum Provins (UMP).

“Makanya SPK mengajukan judicial riview terkait UU guru dan dosen dengan cataan utamanya adalah pada gaji pokok yang setidak-tidaknya setara dengan UMP, atau tidak lebih kecil daripada UMP. Itu intinya,” jelas Dhia.

Dosen Hukum Tata Negara itu mengatakan, karena persoalan kesejahteraan pendidik merupakan masalah struktural. Diharap gugatan itu, jika diterima, bisa jadi jaring pengaman. “Supaya mengikat dan jadi jaring pengaman untuk kesejahteraan,” terangnya.

Klaster-klaster yang Memecah Belah Dosen dan Guru

Selain tidak adanya upah minimum, Dhia menilai persoalan pendidik karena adanya pecah belah. Misalnya dosen, ada perbedaan antara dosen Kemenag, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kementerian Kesehatan, (Kemenkes), dan lain sebagainya.

Pengelompokan tersebut, berujung pada standarisasi upah yang tak jelas. Profesinya sama, tapi karena bernaung pada kementerian atau lembaga berbeda, upahnya pun berbeda.

“Dosen-dosen itu dipecah jadi beberapa klaster supaya apa? Standarisasinya tidak jelas,” ucapnya.

Hal sama menurutnya juga terjadi pada guru. Guru Kemenag misalnya, regulasi upahnya berbeda dari yang dibawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Padahal, pada dasanya meereka sama-sama pendidik. Dosen dan guru, walaupun tingkatan pendidikan mengajarnya berbeda, juga sama-sama pendidik.

“Klaster-klaster pembeda itu menyebabkan terpecah-pecahnya guru dan dosen,” papar Dhia.

Akhirnya, pengelompokan itu berujung hegemoni. Ada kesadaran palsu di antara para pendidik dan masyarakat yang menormalisasi pengabdian.

“Hal ini melanggengkan hegemoni kultural, normalisasi pengabdian, perbedaan standar untuk menutupi politik upah rendah,” pungkas Dhia. (edisi/fajar)

Comment