WALHI Sultra Nilai Tambang Batu Gamping Rusak Pesisir Tanjung Kartika Konawe Selatan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai kerusakan pesisir Pantai Tanjung Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa, Minggu (4/1/2025).

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengungkapkan bahwa kerusakan kawasan tersebut terlihat jelas dari perubahan bentang alam pesisir dan kawasan karst, pembukaan lahan berskala besar, serta sedimentasi material tambang yang mengalir hingga ke laut. Kondisi ini dinilai mengancam ekosistem pesisir sekaligus ruang hidup masyarakat setempat.

“Berdasarkan pemantauan WALHI dan analisis citra satelit, Tanjung Kartika mengalami kerusakan serius akibat aktivitas tambang batu gamping. Bukit karst dipotong dan material tambang masuk ke wilayah pesisir,” ujar Andi Rahman, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Mineral dan Batubara (Minerba) yang diakses WALHI, dua perusahaan yakni PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2025. Namun demikian, WALHI menduga aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

“Jika aktivitas tambang tetap berjalan setelah izin berakhir, maka itu merupakan kegiatan ilegal dan harus diproses secara hukum. Kami mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Andi.

Selain itu, WALHI juga menyoroti keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Hoffmen Energi Perkasa di kawasan yang sama. Menurut WALHI, apabila WIUP tersebut ditingkatkan ke tahap operasi produksi, maka potensi kerusakan kawasan pesisir dan karst Tanjung Kartika akan semakin meluas.

WALHI Sulawesi Tenggara pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Moramo Utara.

Selain itu, WALHI mendesak penghentian aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum serta memastikan pemulihan lingkungan pesisir yang telah mengalami kerusakan. (**)

Comment