Tidak Terbukti Bersalah, PN Kendari Bebaskan Deny dan Istri dari Tuduhan Penipuan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Upaya kuasa hukum Jushriman membuktikan kebenaran kliennya Deny Zainal dan istri dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya membuahkan hasil.

Majelis hakim telah memutus bebas kedua terdakwa dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan 293/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan alasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus dengan seadil-adilnya,” ungkap Jushriman kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Sejak awal, Jushriman yakin tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Salah satu alasan utama adalah kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara lama nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, yang menyangkut barang bukti ore nikel. “Berdasarkan data penyitaan, foto, dan tuntutan JPU, BB hanya 2 tumpukan.

Tapi tiba-tiba di halaman 45 putusan tersebut disebutkan total 100.000 MT – ini jelas aneh,” katanya. PN Kendari bahkan telah mengakui kekeliruan ini melalui surat resmi.

Fakta lain yang memperkuat kebenaran kliennya adalah ditemukannya indikasi dokumen palsu yang digunakan pemohon Budhi Yuwono. Surat pernyataan damai tanggal 28 Oktober 2018 yang menjadi dasar laporan tidak memiliki tanda-tangan Deny Zainal, menyebutkan nomor perkara yang belum ada saat itu, dan kembali menyebutkan BB 100.000 MT yang tidak sesuai fakta.

“Dengan surat resmi dari PN Kendari, jelas tuduhan Budhi Yuwono adalah palsu. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkannya dengan tiga laporan dugaan tindak pidana yang sudah disiapkan,” tutup Jushriman.(**)

Comment