Korupsi Keramba Beton Saponda, Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan keramba beton di Saponda, setelah empat tahun penyelidikan. Seorang kontraktor berinisial LA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kendari.

Mantan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BI juga ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena alasan sakit.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika CV Tikrar Ilham Jaya, pelaksana proyek, gagal menyelesaikan pembangunan keramba beton senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Pihak rekanan baru mencairkan 30% dana, yaitu sebesar Rp 747.638.100.

Proyek ini berada di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sultra, dengan tujuan mengembangkan usaha perikanan masyarakat pesisir Pulau Saponda, Kabupaten Konawe.

Namun, program ini justru merugikan keuangan negara. Kejari Konawe melakukan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal SH, menyatakan dalam konferensi pers bahwa penyidikan telah dilakukan sejak Juni 2025. “Tersangkanya ada dua orang, yaitu kepala dinas berinisial BI dan kontraktor berinisial LA,” ujarnya.

Kasi Pidsus Aswar SH., MH menambahkan bahwa tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka LA sudah ditahan, sementara mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM belum ditahan karena sedang berobat di Jakarta saat penetapan tersangka.

Aswar menegaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan karena proyek mangkrak.

“Terdapat kerugian negara dalam proyek ini, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah”

“Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun,” jelas Aswar pada Rabu, 19 November 2025.(**)

Comment