KONUT, EDISIINDONESIA.id– Sebuah temuan mencengangkan diungkap oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di antara lahan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bhumi Karya Utama (BKU).
Tim investigasi P3D Konut menemukan puluhan hektar lahan bekas penambangan ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan bahkan memasuki kawasan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Ketua P3D Konut, Jefri, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penambangan di luar kawasan IUP dan masuk ke kawasan hutan tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jefri juga menyoroti dugaan bahwa PT Wisnu masih melakukan aktivitas pengerukan dan pemuatan ore nikel di jetty miliknya, menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional perusahaan dan dugaan habisnya kuota RKAB.
P3D Konut mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Gakkum KLHK, dan Polda Sultra, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal PT Wisnu dan ASN dalam praktik ilegal ini, serta isu adanya “bekingan orang besar” yang membuat perusahaan tersebut seolah kebal hukum.
P3D Konut menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan bukti temuan lapangan terkait kawasan hutan dan dugaan aktivitas di luar IUP PT WMB guna mendukung proses penyelidikan.
Mereka juga siap membuka kembali kasus lama PT Wisnu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dokumen terbang Blok Mandiodo dan Morombo.
Hingga berita ini diterbitkan, KTT PT WMB, Hasrul, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Selasa, 12 November 2025.(**)
Comment