KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polemik eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Tapak Kuda memasuki babak baru dengan sorotan tajam terhadap legalitas Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto atau Kopperson, yang disebut sebagai pemohon eksekusi.
Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
“Setelah kami periksa di sistem ODS, baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun KSU Kopperson tidak ditemukan datanya. Ini mengindikasikan bahwa koperasi ini tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya pada Senin (20/10).
Razak menjelaskan bahwa setiap koperasi yang sah harusnya tercatat dalam ODS sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016. Sistem ini memantau keaktifan, status badan hukum, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Setiap koperasi yang memenuhi syarat akan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi. Anehnya, data Kopperson tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Penelusuran lebih lanjut ke laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM juga tidak menemukan KSU Kopperson dalam basis data mereka.
“Ini semakin mencurigakan, karena aspek publisitas adalah hal mendasar untuk membuktikan keberadaan badan hukum. Faktanya, KSU Kopperson tidak tercantum di AHU,” tegas Razak.
Selain itu, Razak mempertanyakan proses perubahan nama koperasi dari Koperasi Perikanan Perempangan Soananto menjadi KSU Kopperson, yang seharusnya tidak dilakukan saat koperasi masih dalam sengketa hukum.
“Dalam akta perubahan yang kami peroleh, tidak ada pengurus atau anggota lama. Ini indikasi kuat bahwa perubahan tersebut tidak sesuai regulasi,” jelasnya.
Razak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menelusuri legalitas koperasi tersebut sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.
“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk melakukan tindakan hukum tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.(**)
Comment