KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) resmi melaporkan Bupati Kolaka Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara. Laporan bernomor 001/LP/GRK/22/09/2025 ini menyoroti potensi kerugian negara hingga Rp41,15 miliar akibat proyek yang mangkrak dan diduga penuh penyimpangan.
Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, S.AP, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk tuntutan akuntabilitas pejabat publik dan penegakan hukum yang transparan. “Kami tidak akan membiarkan korupsi merajalela di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Proyek Bandara Kolaka Utara: Mimpi yang Berujung Petaka?
Proyek pematangan lahan Bandar Udara Kolaka Utara, yang dimulai sejak 2018-2019, seharusnya menjadi program strategis untuk membuka akses transportasi udara dan mendongkrak perekonomian daerah. Proyek ini didanai dari pinjaman daerah sebesar Rp97,47 miliar yang disetujui melalui Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
Namun, alih-alih menjadi berkat, proyek senilai Rp41,15 miliar yang dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara ini justru diduga menjadi lahan korupsi. Menurut Gertak Sultra, proyek ini dikerjakan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan (Amdal) final, dan tanpa izin reklamasi penimbunan laut. Akibatnya, talud rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi standar teknis, dan lahan tidak layak untuk pembangunan bandara selanjutnya.
Manipulasi Anggaran dan Pencairan Dana Ilegal?
Gertak Sultra juga menemukan dugaan manipulasi dokumen pinjaman kredit. Terdapat perbedaan angka antara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan nilai yang tercantum dalam akta kredit. Selain itu, ada sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta kredit, tetapi tetap dicairkan oleh BPD Sulawesi Tenggara sebelum adanya perubahan akta.
“Ini jelas pelanggaran serius. Ada indikasi kesepakatan tidak sah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan pihak bank untuk mencairkan dana di luar ketentuan,” ujar Farid.
Gertak Sultra Desak Kejati Bertindak Tegas
Gertak Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam proyek ini. Mereka juga meminta audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan metode total loss.
“Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja,” tegas Farid.
Dengan laporan ini, Gertak Sultra berharap kasus dugaan korupsi proyek Bandara Kolaka Utara dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara.(**)
Comment