Mulai Tahun Depan Data Pajak Penghasilan (PPh) Diintegrasikan ke Coretax

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mulai mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax pada 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan optimalisasi Coretax masih akan menjadi salah satu strategi utama otoritas fiskal untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Anggito meyakini Coretax akan meningkatkan kepatuhan hingga kepastian bagi wajib pajak.

“Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

Pengajar di Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini otoritas pajak masih memaksimalkan integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke Coretax.

Anggito tidak menampik bahwa sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax kerap bermasalah. Kendati demikian, dia mengaku bahwa kini implementasi Coretax terutama dalam hal mencatat PPN sudah tidak mengalami kendala berarti.

“Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.

Oleh sebab itu, sesuai target, Anggito mengungkapkan pada tahun depan pencatatan PPh badan dan orang pribadi akan mulai dilakukan di Coretax.

Dia pun berharap implementasi tersebut tidak mengalami masalah seperti pencatatan PPN.” Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” ungkapnya. (edisi/bisnis)

Comment