KPK Tegas, PT GKP Wajib Penuhi Kewajiban Pasca Pencabutan Izin

KONKEP, EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum tegas kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pasca pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan di Desa Suka Rela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI, Epa Kartika, saat meninjau lokasi penambangan PT GKP pada Senin (28/7/2025).

Kartika menekankan bahwa dengan pencabutan IPPKH, aktivitas penambangan PT GKP harus dihentikan, dan perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban pasca tambang. Ia meminta Pemda untuk memastikan hal tersebut.

Anak perusahaan Harita Group ini, menurut Kartika, tak lagi berhak beroperasi. Fokus pengawasan kini tertuju pada pemenuhan kewajiban pasca tambang oleh perusahaan. KPK meminta bantuan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaporan untuk memastikan semua kewajiban dipenuhi.

Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi di Konawe Kepulauan melibatkan beberapa kementerian, termasuk ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan dan Perikanan.

Pencabutan IPPKH oleh Menteri Kehutanan menjadi dasar koordinasi antar kementerian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Tindak lanjut akan berupa laporan dari masing-masing kementerian sebagai acuan langkah selanjutnya.

Rapat koordinasi pertambangan di Kendari pada hari Rabu mendatang, yang akan dihadiri Gubernur Sultra, akan membahas seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, termasuk kasus PT GKP di Pulau Wawonii sebagai contoh penertiban tata kelola pertambangan di Indonesia.(**)

Comment