KPU Ajukan Tambahan Anggaran 1 Triliun untuk Tahun 2026

Gedung KPU Pusat. (Foto: dok. Istimwa)

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000 untuk tahun anggaran 2026. Penambahan ini diperlukan untuk menutupi kebutuhan yang belum tercakup dalam pagu anggaran semula sebesar Rp2.786.839.731.000 (Rp2,78 triliun). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 7 Juli 2025.

Kebutuhan anggaran tambahan tersebut terbagi menjadi dua pos utama:

Pertama: Biaya untuk 2.808 CPNS dan 3.486 PPPK yang telah dilantik pasca seleksi 2024, termasuk biaya pelatihan dasar CPNS. Total kebutuhan untuk pos ini mencapai Rp695.816.905.000.

Kedua: Anggaran untuk enam program strategis, meliputi:

– Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan produk hukum.
– Pengelolaan kehumasan.
– Pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal.
– Pendataan daftar pemilih tetap berkelanjutan.
– Penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.
– Kegiatan pasca Pemilu dan Pilkada, seperti evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi penungutan suara ulang Pilkada 2024, dan fasilitasi pendampingan sengketa serta advokasi hukum KPU.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pos kedua ini adalah Rp290.243.036.000.

Dengan demikian, total pagu anggaran KPU untuk tahun 2026 yang diajukan adalah Rp3.776.839.731.000 (Rp3,77 triliun), termasuk anggaran tambahan yang diusulkan. Pagu anggaran tersebut meliputi belanja operasional pegawai (Rp1.608.789.176.000) dan belanja operasional kantor (Rp1.160.050.555.000).(edisi/rmol)

Comment