KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 tentang ketahanan pangan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Puurau melakukan pertemuan untuk membahas dan menyusun program kerja.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Puurau Amirullah mengatakan, Kepmendes tersebut memberikan arah baru terkait tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
“Program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas nasional yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. khususnya ketahanan pangan nabati dan hewani,” ujar Amirullah.
Kabid Dinsos Konkep itu menjelaskan, berdasarkan amanat Kepmendes tersebut, DD dapat dialokasikan dalam mendukung peningkatan produksi pangan lokal, penguatan kelembagaan petani dan peternak serta pengembangan lumbung pangan desa hingga bantuan sarana produksi.
Sementara itu, fokus perencanaan yang akan dilakukan Pemdes Puurau salah satunya adalah pengembangan pertanian dan perkebunan yang berbasis rumah tangga, berdasarkan potensi desa.
“Pemerintah Desa sebagai perencana dan penanggung jawab utama program. BPD sebagai mitra pengawasan dan pemberi pertimbangan kebijakan. LPM sebagai penggerak masyarakat dalam partisipasi dan sosialisasi program,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Desa bergerak sebagai badan usaha yang akan mendukung aspek ekonomi hasil program ketahanan pangan. Kemudian TPK sebagai pelaksana teknis kegiatan di lapangan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis. (**)
Comment