EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui jalur perdata. Upaya ini dilakukan oleh pengacara negara.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meskipun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara tetap berlaku.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tetap dapat dilakukan,” ujar Tanak kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Negara akan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Abdul Ghani Kasuba. Gugatan ini akan dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai pengacara negara, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penyidikan.
Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama tiga pekan. Sebelumnya, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS. Meskipun mengajukan banding dan kasasi, putusan pengadilan tetap menguatkan vonis tersebut.
Selain kasus suap dan gratifikasi, AGK juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggeledahan rumah milik keluarganya di Ternate pada 30 September 2024 telah menghasilkan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri dan menyita aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AGK.(**)
Comment