EDISIINDONESIA.id – Ketua MPR RI Ahmad Muzani beranggapan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.
Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.
“Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Jakarta, Jumat (24/5/2025).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan rincian usia pensiun ditingkatkan antara 59 hingga 70 tahun tergantung jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.
Zudan menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup dan aspirasi ASN di berbagai daerah, serta bertujuan memperkuat birokrasi dan mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal dan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi untuk mendukung pengembangan karier. (edisi/fajar)
Comment