Naik Haji Gunakan Visa Kerja, 117 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi

EDISIINDONESIA.id- Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan paksa dari Arab Saudi setelah ditolak masuk di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga berupaya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja jenis “amil”, bukan visa haji resmi. Insiden ini terjadi dalam dua gelombang pada 14 dan 15 Mei 2025, menjelang puncak musim haji, melibatkan penerbangan Saudia SV827 (49 orang) dan SV813 (68 orang).

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa sebagian besar WNI tersebut adalah lansia yang terdaftar sebagai pekerja bangunan dalam dokumen visa, menimbulkan kecurigaan karena tidak sesuai dengan kondisi fisik dan latar belakang mereka. Setelah diinterogasi dan sidik jari diambil, beberapa mengakui niat mereka untuk berhaji, bukan bekerja. Mereka didampingi Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah selama proses pemeriksaan.

Seluruh WNI dipulangkan pada 15 Mei 2025 melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan tiba di Jakarta pada 16 Mei pukul 22.45 WIB. KJRI Jeddah mencatat lebih dari 300 WNI masuk Arab Saudi dengan visa kerja/kunjungan sejak awal Mei, diduga dengan tujuan serupa. Modus yang digunakan kini lebih variatif dan tersamar; jika sebelumnya menggunakan atribut seragam, kini mereka berusaha menyamarkan penampilan.

KJRI Jeddah mengimbau agar WNI hanya menggunakan visa resmi untuk menghindari deportasi dan kerugian finansial. “Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.(edisi/fajar)

Comment