KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menetapkan empat direktur tambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Meskipun demikian, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, atau yang akrab disapa Egis, menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Ia mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa dan menetapkan inisial HH, bos PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan PT. Pandu Citra Mulia (PCM), sebagai tersangka.
Berbagai dugaan pelanggaran telah lama disuarakan, termasuk penggunaan dokumen terbang PT.
AMIN, penambangan ilegal di eks IUP PT. PCM, dan penggunaan PT. KMR untuk penjualan nikel ilegal. Hendro menilai, penetapan tersangka saat ini masih belum tuntas.
Ia mempertanyakan bagaimana HH, sebagai pemilik kedua perusahaan, dapat luput dari proses penegakan hukum.
“Kasus ini sudah lama disuarakan, namun penetapan tersangka masih ganjal,” ujar Hendro kepada media, Minggu (27 April 2025).
Ia menekankan bahwa sebagai pemilik, HH pasti mengetahui aktivitas di dalam IUP-nya. Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. PCM, menurut Hendro, mustahil luput dari perhatian HH.
Apalagi, bijih nikel hasil penambangan ilegal tersebut diduga dikeluarkan melalui jetty PT. KMR, yang juga milik HH.
“HH punya peran sangat penting, karena bijih nikel berasal dari wilayah IUP-nya dan dikeluarkan melalui jetty miliknya,” jelas Hendro, yang juga merupakan mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.
Oleh karena itu, Ampuh mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan HH sebagai tersangka. Kejanggalan kasus ini, menurut Hendro, akan semakin nyata jika HH, sebagai pemilik PT. PCM dan PT. KMR, tetap lolos dari penetapan tersangka. Ia menilai, keterlibatan HH dalam kasus ini sangat signifikan dan perlu diusut tuntas.(**)
Comment